Posted by: dedenwahyudi on: 7 April 2009
Pengertian Pengumpulan Al – Qur’an (Jam’ul Qur’an)
Menurut para ulama pengertian Jam’ul Qur’an terdiri dari dua yaitu :
Pertama :
Pengumpulan dalam arti hifzuhu (menghafalnya dalam hati). Jumma’ul Qur’an artinya huffazuhu (penghafal – penghafalnya, orang yang menghafalkannya di dalam hati). Dan inilah makna yang dimaksudkan dalam firman Allah kepada nabi – Nabi senantiasa menggerak – gerakkan kedua bibir dan lidahnya untuk membaca Qur’an ketika Qur’an itu turun kepadanya sebelum Jibril selesai membacakannya, karena ingin menghafalnya : 1
“Janganlah kamu gerakkan lidahmu untuk membaca Qur’an karena hendak cepat – cepat menguasainya. Sesungguhnya atas tanggungan Kamilah mengumpulkannya (di dadamu) dan (membuatmu pandai) membacanya. Apabila kami telah selesai membacakannya maka ikutilah bacaan itu. Kemudian atas tanggungan Kamilah penjelasannya” (Al – Qiyamah [75] : 16-19).
Kedua :
Pengumpulan dalam arti Kitabullah kullihi (penulisan Qur’an semuanya) baik dengan memisah – misahkan ayat – ayat dan surah – surahnya, atau menertibkan ayat – ayat semata dan setiap surah ditulis dalam satu lembaran secara terpisah, ataupun menertibkan ayat – ayat dan surah – surahnya dalam lembaran – lembaran yang terkumpul yang menghimpun semua surah, sebagiannya ditulis sesudah bagian yang lain. 2
Al – Qur’an Pada Masa Khalifah Abu Bakar
Setelah Nabi wafat kaum muslimin mengangkat Abu Bakar Shiddik menggantikan beliau sebagai khalifah yang pertama pada masa permulaan. Kekhalifahan pemerintahan Abu Bakar timbul suatu keadaan yang mendorong pengumpulan ayat – ayat Al – Qur’an dalam satu mushaf. Keadaan itu ialah sebagian besar orang – orang yang hafa Al – Qur’an gugur syahidah dalam perang Yamamah. Timbullah kekhawatiran akan hilangnya beberapa ayat dari Al – Qur’an, jika semua huffazhul Qur’an sudah tidak ada lagi.
Yang mula – mula sadar akan hal ini ialah Umar bin Khatab, lalu beliau mengingatkan khalifah akan bahaya yang mengancam keutuhan Al – Qur’an. Umar menyarankan supaya khalifah mengambil langkah – langkah untuk mengamankan Al – Qur’an, yaitu dengan mengumpulkan ayat – ayat Al – Qur’an dalam satu mushaf. Umar bin Khatab pergi ke khalifah Abu Bakar dan bermusyawarah dengannya dalam hal itu salah satu yang diucapkan Umar adalah : “Saya berpendapat lebih baik anda memerintahkan manusia untuk mengumpulkan Al – Qur’an”. Abu Bakar menjawab : “Bagaimana kita akan melakukan sesuatu yang belum pernah dilakukan oleh Rasulullah saw”. Umar balas menjawab : “Ini demi Allah akan membawa kebaikan”. Umar masih terlibat dialog dengan Abu Bakar sehingga Allah melapangkan dada Abu Bakar (menerima usulan Umar).
Lalu Abu Bakar memanggil Zaid bin Tsabit sembari berkata padanya : “Sesungguhnya engkau adalah seorang pemuda yang berakal cerdas dan konsisten. Engkau telah menulis wahyu di zaman Rasulullah saw, maka aku memintamu untuk mengumpulkannya”. Zaid menjawab : “Demi Allah, seandainya engkau memaksaku untuk memindahkan satu gunung dari gunung yang lain maka itu tidak lebih berat bagiku daripada perintahmu kepadaku mengumpulkan Al – Qur’an”. Aku berkata : “Bagaimana engkau melakukan sesuatu yang belum pernah Rasulullah saw?” Dia menjawab : “Demi Allah, itu membawa kebaikan”. Abu Bakar senantiasa “membujukku” hingga Allah melapangkan dadau, sebagaimana sebelumnya Dia melapangkan dada Abu Bakar dan Umar. Maka akupun mulai mencari AL – Qur’an, kukumpulkan ia dari pelepah kurma, kepingan – kepingan batu dan dari hafalan – hafalan para penghapal, sampai akhirnya akan mendapatkan akhir surat Taubah berada pada Abu Khuzaimah Al – Ansari. Zaid bin Tsabit bertindak sangat teliti dan hati – hati.
Al – Qur’an Pada Masa Khalifah Umar bin Khatab
Pada masa khalifah Umar bin Khatab kegiatan penyiaran dan dakwah Islam demikian pesat sehingga daerah khalifah Islam sampai ke Mesir dan Persia Khalifah Umar bin Khattab mengarahkan pada kegiatan dakwah tersebut. Kumpulan Al – Qur’an yang disimpan oleh Abu Bakar kemudian disimpan oleh Umar hanya disalin menjadi satu shuhuf. Hal ini dimaksudkan agar Al – Qur’an yang telah dikumpulkan itu terpelihara dalam bentuk tulisan yang original atau bersifat standarisasi. Pada masa itu masihbanyak para sahabat yang hafal Al – Qur’an yang dapat mengajarkannya kepada para sahabat yang lain.
Setelah Umar wafat shuhuf itu disimpan oleh Hafsah Bin Umar denangan pertimbanga bahwa Hafsah adalah istri Nabi Muhammad saw dan putri Umar yang pandai membaca dan menulis.
Al – Qur’an Pada Masa Khalifah Usman
Pada masa khalifah Usman bin Affanm timbul hal – hal yang menyadarkan khalifah akan perlunya memperbanyak naskah shuhuf dan mengirimkannya ke kota – kota besar dalam wilayah negara Islam, kesadaran ini timbul karena para huffazal Qur’an telah bertebaran ke kota – kota besar dan diantara mereka terdapat perbedaan bacaan terhadap beberapa huruf dari Al – Qur’an. Karena perbedaan dialek bahasa mereka. Selanjutnya masing – masing menganggap mereka bacaannya yang lebih tepat dan baik.
Berita perselisihan itu sampai ketelinga Usman dan beliau menganggap hal itu sebagai sumber bahaya besar yang harus segera diatasi. Beliau memintan kepada Hafsah binti Umar supaya mengirimkan mushaf Abu Bakar yang ada padanya.
Kemudian khalifah menugaskan : Zaid bin Tsabit, Abdullah bin Zubair, Said bin Ash dan Abdurrahman bin Harits bin Hisyam untuk menyalin (membukukan) menjadi beberapa shuhuf.
Setelah selesai penghimpunannya, mushaf asli dikembalikan ke Hafsah dan tujuh mushaf yang telah disalin, masing – masing dikirimkan ke kota – kota Kufah, Bashrah, Damaskus, Mekah, Madinah dan Mesir, khalifah meninggalkan sebuah dari tujuh mushaf itu untuk dirinya sendiri. Dalam penyalinan (pembukuan) Al – QUR’an itu dimana amat teliti dan tegas, sebagaimana yang diungkapkan oleh Ibnu Jarir mengatakan berkenaan apa yang telah dilakukan Usman “Ia telah menyatukan umat Islam dalam satu mushaf dan satu shuhuf, sedangkan mushaf yang lain di sobek.
tulisan yang amat dan sangat bermanfaat sehingga saya lebih mudah untuk meresume dari tugas yang diberikan oleh dosen
6 Oktober 2009 pada 5:22 pm
sangat bermanfaat sehingga ane tau